Rekonstruksi tersebut digelar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB atau selama tujuh jam.
"Penyidik telah melakukan rekonstruksi di Gedung TNCC (Transnational Crime Center), tepatnya di lobi Gedung TNCC dan di kantor Divisi Hubungan Internasional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Awi mengatakan, rekonstruksi tersebut turut dihadiri sejumlah tersangka dan saksi.
Namun, ia tidak membeberkan siapa saja tersangka dan saksi yang hadir. Awi juga tidak memberi keterangan lebih lanjut terkait rekonstruksi tersebut.
"Adapun yang datang di rekonstruksi, di antaranya ada tiga tersangka dan lima saksi," tutur dia.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/20513421/polri-gelar-rekonstruksi-kasus-suap-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra