Salin Artikel

Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

Hari menuturkan, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus. Namun, menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.

“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkap Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan sudah seharusnya saling mendukung. Misalnya melalui koordinasi dan supervisi tersebut.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan transparan.

“Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,” tuturnya.

Kejagung juga meminta masyarakat bersabar untuk menunggu perkembangan kasus selanjutnya.

Hari tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban.

Dalam pandangannya, penanganan perkara telah dilakukan dengan cepat.

“Tanggal 4 (Agustus) diterima dari Pengawasan kalau tidak salah, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan,” ucap dia.

“Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Silakan kawan-kawan (menilai), kalau menurut kami luar biasa cepat,” sambung Hari.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki ke KPK.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).

Nawawi mengatakan, penyerahan kasus Pinangki kepada KPK akan menunjukkan sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK.

Menurut Nawawi, hal itu juga akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.

Ia pun menegaskan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memang sebaiknya ditangani oleh KPK.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pinangki dan Djoko Tjandra.

Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pinangki sendiri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/17392571/tanggapi-kpk-kejagung-tak-bakal-serahkan-kasus-jaksa-pinangki

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke