Salin Artikel

Usai Ditangkap Paksa, Keberadaan Effendi Buhing hingga Kini Belum Diketahui

Buhing dibawa paksa polisi dari kediamannya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan konflik lahan antara komunitas adat setempat dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Hingga saat ini kita belum mengetahui posisi Pak Effendi Buhing ada di mana. Karena berdasarkan (informasi) teman-teman, hingga saat ini posisi beliau di Polda (Kalimantan Tengah) tidak ada," ujar Dimnas dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).

Dimnas menuturkan, keberadaan Buhing sangat dibutuhkan karena untuk kepentingan pendampingan hukum selama menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dimas mengatakan, komunitas masyarakat adat Laman Kinipan sangat terkejut dengan penangkapan paksa yang dialami Buhing.

Masyarakat adat Laman Kinipan resah lantaran penangkapan Buhing tidak dibarengi dengan surat pemanggilan sebelumnya.

"Sehingga itu yang membingungkan masyarakat," kata Dimnas.

Sementara itu, Direktur Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo meyebut, bahwa komunitas adat Laman Kinipan sebetulnya sejak awal tidak ingin berkonflik.

Warga Laman Kinipan berusaha menempuh jalur dialog untuk menemukan solusi. Hanya saja, proses dialog tersebut buntu dan itu diperparah dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap enam anggota komunitas adat Laman Kinipan.

"Proses dialog sudah dilakukan, namun kriminalisasi tetap terjadi. Proses Kinipan ini menurut saya sungguh mengabaikan hak masyarakat adat," kata dia.

Kasmita menambahkan, komunitas adat Laman Kinipan selama ini memiliki hubungan erat dengan ruang hidup di sekitarnya.

Mereka selama ini telah lama mengelola dan menjaga hutan adat, sekalipun di beberapa lokasi telah mengalami pembabatan.

Namun demikian, apa yang dilakukan masyarakat adat berbanding terbalik dengan keadaan saat ini.

"Jadi bagi kami, ini proses yang sangat mengabaikan hak masyarakat adat," kata dia.

Petugas kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada Rabu (26/8/2020).

Penangkapan ini disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018.

Konflik tersebut melibatkan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Buhing sendiri menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.

Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah. Sebab, penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.

Dikutip dari keterangan tertulis KNPA pada Rabu (26/8/2020), kasus dugaan perampasan ini telah mengakibatkan enam anggota masyarakat adat diduga dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat kepolisian setempat.

Akibat perampasan itu, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan telah digusur sejak 2018 dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.

PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

Kemudian juga berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT SML seluas 9.435,2214 Hektar.

Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/13200591/usai-ditangkap-paksa-keberadaan-effendi-buhing-hingga-kini-belum-diketahui

Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke