Para pendamping Aprizal adalah Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha, dan Penasehat WP KPK Nanang Farid Syam.
"Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan Saudara APZ. Tim ini dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan," kata Febri dalam keterangannya, Rabu.
Aprizal akan disidang atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Febri menjelaskan, kegiatan tangkap tangan yang sering disebut sebagai 'OTT UNJ' itu sebetulnya bukan OTT KPK melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.
"Pada saat peristiwa terjadi, 20 Mei 2020 lalu, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima, di mana pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka," ujar Febri.
Febri mengatkan, saat itu Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga meminta pendampingan KPK yang dipandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat.
"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas," kata Febri.
Febri menambahkan, Aprizal juga merupakan sosok yang sangat memahami mekanisme OTT di KPK karena sebelumnya menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan dan melaksanakan 27 OTT di mana para pelakunya sudah divonis bersalah.
Ia berharap, sidang Dewan Pengawas akan menjadi ruang yang adil untuk membua informasi secara utuh agar memperjelas duduk perkara sebenarnya.
"Jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK," kata Febri.
Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar APZ disangka melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/13592751/wp-kpk-dampingi-pegawai-yang-disidang-etik-terkait-ott-unj