Salin Artikel

UPDATE 20 Agustus: Kasus Suspek Covid-19 di Indonesia Capai 79.484

Jumlah tersebut didapat dari data terbaru Pemerintah yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Kamis sore.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Data yang dirilis Pemerintah tersebut juga menunjukkan terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 2.266 orang dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu membuat jumlah total pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 147.211 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.

Adapun jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada 24 jam terakhir sebanyak 2.017 orang.

Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).

Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 hingga Kamis ini mencapai 100.674 orang.

Sedangkan, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 72 orang pasa Kamis hari ini sehingga total pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 6.418 orang. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/20/16114741/update-20-agustus-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia-capai-79484

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke