Salin Artikel

Ini Alasan PJI Tak Berikan Pembelaan Hukum untuk Jaksa Pinangki

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan menunjuk pengacara untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

PJI tidak akan memberikan bantuan hukum, sebab permasalahan hukum yang menjerat Pinangki tidak terkait tugasnya sebagai jaksa.

“Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujar Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Setia menuturkan, setiap anggota PJI berhak mendapat pembelaan hukum sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI.

Pembelaan hukum diberikan kepada anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Pembelaan hukum tersebut berupa penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum profesional yang ditunjuk. Pengacara profesional dipilih agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang berjalan.

Dalam praktiknya, menurut Setia, PJI turut memperhatikan kepentingan institusi Kejaksaan sebelum memberi pembelaan hukum. Secara struktural, PJI merupakan organisasi profesi di luar struktur Kejaksaan.

“PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum,” ucap Setia, yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

“Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Setia menuturkan, langkah PJI yang tidak memberi pembelaan hukum bagi Pinangki merupakan peringatan bagi jaksa lain.

Ia mengingatkan para jaksa agar tidak menyeleweng dari tugas serta kewenangannya.

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas, dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ungkap dia.

Adapun Pinangki masih berstatus sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, Pinangki disebut akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh PJI.

Namun, hal itu memicu kritik, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum.

ICW juga khawatir penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan berjalan tidak efektif karena pendampingan hukum tersebut dapat mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/18582321/ini-alasan-pji-tak-berikan-pembelaan-hukum-untuk-jaksa-pinangki

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke