Salin Artikel

Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia Diprotes, Ini Syarat Jadi Anggota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8/2020) diprotes oleh asosiasi profesi kedokteran.

Pasalnya, anggota KKI yang dilantik tidak sesuai dengan nama yang diusulkan oleh profesi sebelumnya melalui Kementerian Kesehatan.

Namun, Kementerian Kesehatan berdalih, nama-nama yang diusulkan oleh profesi tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Lantas, apa saja sebenarnya syarat untuk menjadi anggota KKI?

Pengangkatan anggota KKI diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa KKI diisi oleh 17 orang yang terdiri atas organisasi profesi kedokteran (2 orang), organisasi profesi kedokteran gigi (2 orang), asosiasi institusi pendidikan kedokteran (1 orang), serta asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi (1 orang).

Selain itu, KKI juga diisi oleh kolegium kedokteran (1 orang), kolegium kedokteran gigi (1 orang), asosiasi rumah sakit pendidikan (2 orang), tokoh masyarakat (3 orang), Departemen Kesehatan (2 orang), dan Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).

Untuk dapat diangkat sebagai anggota KKI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur di dalam Pasal 18, yaitu:

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. Berkelakuan baik;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada waktu menjadi anggota KKI;
f. Pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi, serta memiliki reputasi yang baik;
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota KKI.

Dalam proses pengangkatannya, keanggotaan KKI ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan. Namun, nama-nama yang diajukan Menteri Kesehatan berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi.

Fungsi strategis

KKI sendiri memiliki fungsi yang cukup strategis. Dalam menjalankan tugasnya, KKI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Adapun KKI memiliki sejumlah fungsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 beleid tersebut yaitu untuk pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Sementara itu, ada tiga tugas pokok KKI yakni melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.

Selanjutnya, melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Dalam melaksanakan tugasnya, ada tujuh wewenang yang diberikan kepada KKI, yaitu:

a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
e. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
g. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/16484961/pelantikan-konsil-kedokteran-indonesia-diprotes-ini-syarat-jadi-anggota

Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke