Sebab, selama ini sumber pendanaan partai dinilai tidak imbang karena hanya didominasi oleh elite partai.
Padahal, pendanaan dari negara dinilai dapat mendorong partai lebih demokratis.
"Sangat minim kontribusi negara dan juga iuran anggota, lebih besar itu dari elite parpol," kata Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi dalam sebuah diskusi yang digelar virtual, Selasa (18/8/2020).
"Maka, pendanaan oleh negara itu menjadi salah satu alternatif untuk kemudian menguatkan parpol supaya partai dianggap lebih demokratis," lanjut dia.
Veri mengatakan, pada Pemilu 2009, setiap partai politik mendapatkan subsidi Rp 108 untuk satu suara yang didapat di pemilu DPR RI.
Dengan rumus tersebut, sejumlah partai besar semisal PDI Perjuangan, Golkar, hingga Demokrat mendapat bantuan keuangan sekitar Rp 2,5 miliar dari APBN setiap tahunnya.
Pada awal 2018, angka Rp 108 naik hampir 10 kali lipat menjadi Rp 1.000.
Dengan demikian, bantuan keuangan partai dihitung dengan cara mengalikan setiap suara sah partai di pemilu DPR RI dengan Rp 1.000.
Meski besaran dana bantuan telah dinaikkan, hal ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan partai. Sebab, banyak partai yang mekanisme iuran anggotanya tidak bisa berjalan baik.
Akibatnya, partai hanya didanai oleh segelintir elite tertentu.
"Kebutuhan partai kita bisa lihat pasti jauh lebih besar dari itu," ujar Veri.
Meski begitu, menurut Veri, pendanaan partai oleh negara juga tak boleh terlampau besar.
Idealnya, keuangan partai baik yang bersumber dari negara, elite partai maupun iuran anggota harus mendapat porsi seimbang.
"Kalau kemudian dominasi pendanaan negara itu sangat tinggi terhadap parpol, ini juga bisa menjadi salah satu problem ke depannya kalau kemudian negara terlalu dominan kepada parpol," kata Veri.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif Rahmah Mutiara mengatakan, rendahnya dana APBN yang dialokasikan untuk partai politik menyebabkan partai harus mencari sumber pendanaan lain guna menutupi kebutuhan mereka.
Akibatnya, banyak sumbangan tidak sah yang masuk ke partai dan tak dilaporkan sebagai keuangan partai.
Padahal, sumbangan-sumbangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan partai.
Lebih lanjut, transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik tak dapat terwujud.
"Maka dari itu penting untuk melakukan peningkatan bantuan alokasi keuangan parpol melalui APBN dan juga APBD," ujar Rahmah.
"Dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas parpol serta menutup kebergantungan parpol pada dana gelap atau sumber pendanaan yang tidak sah," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/20141211/parpol-rawan-dana-gelap-negara-didorong-tingkatkan-pendanaan