Salin Artikel

Bawaslu Ungkap 4 Modus Politisasi SARA yang Potensial Terjadi di Pilkada 2020

Setidaknya, terdapat 4 modus politisasi SARA dan kampanye hitam.

"Ada beberapa modus politisasi SARA atau kami sebut modus terkait dengan black campaign," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring yang digelar Kamis (13/8/2020).

Pertama, pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara ke isu SARA.

Menurut Ratna, hal ini banyak terjadi di Pilkada DKI 2017 serta pada Pemilu 2019.

Kedua, ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan.

Untuk mengatasi hal ini, kata Ratna, perlu pendekatan-pendekatan struktrual pada tokoh-tokoh agama khususnya yang dianggap berpengaruh pada Pilkada 2020 ini.

Bawaslu sejak Pemilu 2019 telah bekerja sama dengan kelompok lintas agama, baik Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, bahkan aliran kepercayaan.

Ratna mengatakan, kerja sama itu salah satunya menghasilkan buku mengenai pemilihan umum tanpa politisasi SARA dan politik uang.

"Isinya adalah berupa bahan sosialisasi digunakan oleh tokoh-tokoh agama, para ustaz, para mubaligh, kemudian pendeta ketika mereka melakukan ceramah-ceramah di rumah ibadahnya masing-masing di Pemilu 2019 kemarin, dan ini kami lanjutkan di Pilkada 2020," ujar Ratna.

Modus lainnya, lanjut Ratna, spanduk calon kepala daerah yang mengandung pesan verbal berkonten SARA.

Terakhir, penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial.

Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial beberapa waktu terakhir, diprediksi politisasi SARA melalui platform tersebut juga akan meningkat.

"Ini pekerjaan yg tidak mudah bagi Bawaslu bagaimana bisa menindaklanjuti temuan atau laporan ujaran kebencian yang dilakukan di akun yang tidak resmi di media sosial," kata Ratna.

Ratna menambahkan, secara eksplisit larangan politisasi SARA telah diatur di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 69 huruf b secara tegas menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon kepala daerah dan atau partai politik.

Kemudian, Pasal 69 huruf c juga melarang kampanye yang menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

Sanksi terhadap perbuatan ini diatur dalam Pasal 187 Ayat (2). Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

"Kita memang berharap Pilkada tahun 2020 akan lebih baik dari Pemilu 2019 yang banyak diwarnai dengan isu-isu SARA," kata Ratna.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/18041711/bawaslu-ungkap-4-modus-politisasi-sara-yang-potensial-terjadi-di-pilkada

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke