Salin Artikel

Bantuan Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan, dari Subsidi hingga Relaksasi Iuran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menekankan pentingnya tiap pekerja terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar mendapat perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi.

Mulai dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua dan pensiun yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam situasi krisis seperti saat ini, kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.

"Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari," ujar Ma'ruf dalam acara penganugerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).

Menurut Ma'ruf, masyarakat semakin sadar bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi.

Ia pun meminta pemerintah daerah (pemda) dan para pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melihat begitu besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, saya mendorong seluruh pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ma'ruf.

"Pemda juga sekiranya dapat mendorong seluruh tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) untuk didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.

Bantuan didahulukan

Salah satu manfaat yang akan diterima para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan tersebut kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah berpikir untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya, subsidi dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp 600.000.

Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah  berkomitmen untuk mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tercermin melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

"BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan para pekerja," ucap dia.

Anggaran Rp 33,1 triliun

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun untuk membantu karyawan atau pekerja formal yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Angka tersebut naik dibandingkan pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada dua hari sebelumnya, yang sebesar Rp 31,2 triliun.

Budi mengatakan, anggaran tersebut akan disalurkan kepada 13,8 pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan memberikan rencananya 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Budi.

Budi menyebutkan, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sementara tahap kedua pada kuartal IV.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash, langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.

Siapkan PP relaksasi iuran

Selain memberikan bantuan kepada para pekerja, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan ini akan dikeluarkan supaya perusahaan serta pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih.

"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan PP tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan," kata Wapres Ma'ruf Amin.

"Dengan PP ini, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," lanjut dia.

Ma'ruf mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Aktivitas perekonomian bahkan menurun drastis akibat pembatasan kegiatan masyarakat.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian nasional pada triwulan II tahun 2020 pertumbuhannya mengalami konstraksi sebesar 5,32 persen. Konsumsi rumah tangga pun mengalami pertumbuhan minus sebesar 5,51 persen.

Bahkan dari sisi sektoral, dua sektor utama yakni perdagangan dan industri pengolahan terkontraksi sebesar 7,57 dan 6,19 persen.

Tak hanya itu, penurunan jumlah wisatawan, berhentinya kegiatan operasional perusahaan yang diiringi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga memperlambat laju ekonomi nasional.

"Persoalan ini merupakan tantangan berat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya," kata Ma'ruf.

Adapun relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.

Pekerja sebagai ujung tombak

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kelompok tenaga kerja merupakan ujung tombak pada masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menginisiasi berbagai kemudahahan bagi para tenaga kerja.

"Saya kira masih banyak sekali kemudahan yang akan digagas, akan diinisiasi oleh pemerintah bagaimana agar para tenaga kerja Indonesia, yang menjadi ujung tombak dari pembangunan ekonomi, khususnya pada masa Covid-19, menuju transisi pemulihan ekonomi," ujar Muhadjir.

Ia mengatakan, kesejahteraan para pekerja menjadi penentu keberhasilan Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Oleh karena itu, Muhadjir mendorong agar pelaku usaha dan pemerintah daerah dapat memperluas kepesertaan para tenaga kerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hal senada disampaikan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah. Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya telah mendaftarkan para pekerjanya.

"Saya berharap pemda agar memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya telah terdaftar dan patuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Tak hanya itu, Ida juga meminta agar pemda memastikan perlindungan bagi pekerja informal dan pegawai honorer. Termasuk guru honorer, petani, nelayan, pedagang, serta pekerja informal lainnya.

"Ini semua dilakukan agar seluruh Indonesia dapat hidup sejahtera, khususnya para pekerja dapat terjaga produktivitasnya," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/07393041/bantuan-pemerintah-lewat-bpjs-ketenagakerjaan-dari-subsidi-hingga-relaksasi

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke