Salin Artikel

Bawaslu Sebut Potensi Kampanye Pilkada di Luar Jadwal Berkurang, Ini Sebabnya

Sebab, di pilkada kali ini, kandidat dapat berkampanye di media massa sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari, berbarengan dengan kampanye metode lainnya.

Sementara pada beberapa gelaran pilkada sebelumnya, jadwal kampanye media massa hanya 14 hari jelang masa kampanye berakhir.

"Kalau dilihat dari masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).

Abhan mengatakan di Pilkada 2020, rentang waktu antara penetapan pasangan calon kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye hanya berjarak tiga hari.

Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Hal ini, kata Abhan, juga menekan potensi terjadinya kampanye di luar jadwal.

"Kampanye di luar jadwal mungkin tidak ada karena memang sudah ketika penetapan pasangan calon, tiga hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," ucap Abhan.

Abhan mengungkap, biasanya setelah ditetapkan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye media massa belum dimulai.

Pada Pemilu 2019 lalu, kampanye melalui media massa hanya dijadwalkan 21 hari. Sedangkan pada Pilkada 2015, 2017 dan 2018 hanya 14 hari.

Lamanya masa kampanye media massa di pilkada kali ini, kata Abhan, diduga karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kampanye metode tatap muka akibat pandemi Covid-19.

Meskipun potensi kampanye di luar jadwal menjadi minim, lanjut Abhan, pihaknya harus lebih ekstra dalam mengawasi masa kampanye yang lebih panjang.

"Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama yaitu 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," ujar Abhan.

"Karena yang 14 hari, yang 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak elektronik, apalagi ini masanya 71 hari," ujar dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/14462141/bawaslu-sebut-potensi-kampanye-pilkada-di-luar-jadwal-berkurang-ini-sebabnya

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke