Selain itu, ada camat dan lurah yang juga tercatat sering melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Ini sangat menarik ya bahwa top 5 jabatan ASN yang melanggar itu adalah dari jabatan pimpinan tinggi, ini (persentasenya) hampir 30 persen ya," ujar Arie dalam diskusi bertajuk "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", Senin (10/8/2020).
"Kemudian jabatan kepala wilayah seperti camat dan lurah mencatat 9 persen pelanggaran," lanjut Arie.
Dia pun mengungkap bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan antara pendekatan kepada parpol, berkampanye di media sosial, pemasangan spanduk, baliho dan sebagainya yang mengarah kepada keberpihakan ke salah satu paslon peserta pilkada.
"Juga membuat keputusan-keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama dalam masa kampanye pilkada," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arie memaparkan ada 10 instansi yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas.
Di antaranya Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, KASN juga mencatat pelanggaran netralitas yang terjadi di daerah-daerah.
"Peta pelanggaran netralitas berdasarkan wilayah ini jawaranya adalah Sulawesi Tenggara ini peringkat 1 terbanyak melakukan pelanggaran, dan kemudian Jawa Tengah, NTB Sulawesi Selatan, dan seterusnya," tutur Arie.
"Tentu saja merupakan alarm bahwa pelanggaran-pelanggaran itu bahkan sudah dimulai sejak sebelum periode dari pendafataran bakal calon kepala daerah Pilkada 2020," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/15155611/kasn-pimpinan-tinggi-di-lingkungan-asn-paling-banyak-langgar-netralitas