Jumlah tersebut didapat dari data terbaru Pemerintah yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun pada Sabtu hari ini terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.277 orang.
Dengan demikian, total terdapat 123.503 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Sementara itu, jumlah pasien sembuh hingga Sabtu hari ini sebanyak 79.306 orang atau bertambah 1.749 orang dibandingkan pada Jumat kemarin.
Sedangkan, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia kini berjumlah 5.658 pasien, bertambah 65 orang dibandingkan pada Jumat kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/08/16350241/update-8-agustus-kasus-suspek-covid-19-capai-83624