Salin Artikel

5 WNI Diduga Selundupkan 230 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

“Di dalam dua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja dan lima warga kita tersebut didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952,” tutur Judha.

Ia menuturkan, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menangkap dua kapal di perairan Langkawi pada 25 Juli 2020.

Di masing-masing kapal kayu tanpa motor tersebut berisikan tiga WNI dan dua WNI.

Lalu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang menerima surat dari APMM terkait penangkapan tersebut pada 27 Juli 2020.

Judha menuturkan, pada hari yang sama, KJRI mengirim surat kepada APMM agar dapat menemui lima WNI tersebut.

Saat ini, katanya, kelima WNI sedang dalam proses tes PCR (polymerase chain reaction) terkait Covid-19 oleh APMM.

Kemenlu berharap, pihak KJRI dapat memberikan akses kekonsuleran kepada kelima WNI setelah seluruh protokol kesehatan dijalankan.

Nantinya, perwakilan Indonesia akan memberi pendampingan hukum kepada lima WNI tersebut.

“Ancaman hukumannya adalah ancaman hukuman mati, maka sesuai dengan prosedur kami, Kemenlu dan perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan kepada warga negara kita tersebut dengan menggunakan retainer lawyer yang sudah ada,” kata Judha.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/15404011/5-wni-diduga-selundupkan-230-kg-ganja-terancam-hukuman-mati-di-malaysia

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke