"Sudah diserahkan kepada tim penyelidik di Pidsus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan yang diduga terjadi di luar negeri tersebut juga melibatkan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
Saat ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
Dokumen yang diserahkan MAKI, yaitu dokumen perjalanan ke luar negeri yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.
"Menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oknum Jaksa Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri yang diduga bertemu Joko Tjandra," tutur dia.
Boyamin menyerahkan dokumen perjalanan Pinangki dan Anita dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019.
Selain itu, Boyamin juga menyerahkan riwayat perjalanan Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019.
Ia pun berharap dokumen yang diserahkan dapat membantu proses investigasi yang dilakukan Kejagung.
"Segera proses lebih lanjut ke tahap penyidikan jika Kejagung mampu menemukan dua alat bukti dugaan gratifikasi atau penerimaan janji," ucap Boyamin.
Pinangki sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Dari hasil pemeriksaannya, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.
Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/17571151/sambangi-kejagung-maki-serahkan-dokumen-soal-jaksa-pinangki