Salin Artikel

Kemenag: KIP Bisa Didapat Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Pada regulasi yang baru, KIP tidak hanya bisa diberikan ke mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tapi juga yang terdampak pandemi Covid-19.

"Persyaratan (mendapat KIP) ini ditambah satu poin, mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Arskal Salim, melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi Kementerian Agama RI, Selasa (4/8/2020).

Menurut Arskal, revisi kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 565 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang terbit pada 15 Juli 2020.

Adapun jumlah KIP Kuliah yang bakal disitribusikan Kemenag diperuntukkan bagi 17.565 mahasiswa PTK.

Dari jumlah itu, sebanyak 14.565 KIP dialokasikan bagi mahasiswa PTK Islam Negeri (PTKIN), sedangkan 3.000 kuota lainnya untuk mahasiwa PTK Islam Swasta (PTKIS).

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Diktis Kementerian Agama Ruchman Basori mengatakan, distribusi KIP ke masing-masing PTKIN sudah selesai pada 2019.

Adapun pendaftaran perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP pada PTKIS ditutup per 27 Juli 2020. 

Saat ini sedang berlangsung proses seleksi dan selanjutnya akan ditetapkan PTP PTKIS dengan SK Dirjen.

"Rekrutmen peserta KIP akan dilakukan pada rentang Agustus dan September. Jadi distribusi pencairan KIP akan dilakukan setelah September," ujar Ruchman.

Ruchman berharap, program KIP Kuliah ini dapat mendorong mahasiswa yang kesulitan ekonomi untuk melanjutkan kuliahnya sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/11242451/kemenag-kip-bisa-didapat-mahasiswa-terdampak-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke