Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa ini disebabkan DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja meski telah mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
"Aksi serupa akan diakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya adalah tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Said menilai selama ini DPR dan pemerintah membahas RUU Cipta Kerja secara diam-diam, bahkan ketika DPR sedang memasuki masa reses.
Ia pun mempertanyakan alasan mengapa RUU Cipta Kerja mesti diselesaikan dengan cepat.
"Kami bertanya-tanya. Ada kepentingan apa, sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini?" tuturnya.
"Padahal Omnibus Law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam," imbuh Said.
Said menegaskan, KSPI meminta pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan.
Dia meminta DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam jutaan buruh.
KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada peta kebijakan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat Covid-19.
"Khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perundingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan," paparnya.
Hari ini, KSPI kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aksi serupa sebelumnya juga digelar pada 28 Juli 2020.
Adapun permasalahan yang ditolak KSPI dari omnibus law RUU Cipta Kerja di antaranya, yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak, dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.
Kemudian, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, dan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/17040721/minta-pembahasan-ruu-cipta-kerja-dihentikan-kspi-bakal-gelar-demo-besar-14