Angka tersebut didapatkan dari data yang dihimpun pemerintah hingga Sabtu (1/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Informasi itu disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui website www.covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Sabtu sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukan ada penambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 1.560 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 109.963 orang terhitung sejak kasus Covid-19 pertama kali diumumkan pada 2 Maret lalu.
Pada periode yang sama jumlah pasien sembuh juga bertambah sebanyak 2.012 orang dalam kurun waktu 24 jam.
Dengan demikian kini tercatat ada 67.919 orang sembuh dari Covid-19.
Jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 pun bertambah 62 orang sejak 31 Juli hingga 1 Agustus 2020.
Sehingga total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 5.193 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/15571991/update-1-agustus-57816-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia