Salin Artikel

Djoko Tjandra, Resmi Jadi Narapidana Setelah Buron 11 Tahun...

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Polri telah secara resmi menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) pukul 21.00 WIB.

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pasca ditangkap pada Kamis (30/7/2020) pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat.

Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.

Menurut Listyo, hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.

"Ini tentu memudahkan bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.

Listyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut Djoko Tjandra, terkait beberapa dugaan kasus lain yang menjeratnya yakni penerbitan surat jalan dan rekomendasi.

Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

"Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. Kemudian kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.

"(Antara lain) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," tutur dia.

Bareskrim juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Resmi berstatus warga binaan

Listyo juga mengatakan, meski berada di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Djoko Tjandra tidak akan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo (BJP PU).

Diketahui, Bareskrim menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.

"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.

Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala Rutan Cabang Salemba.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, setelah proses penyerahan status Djoko Tjandra kini telah resmi menjadi warga binaan atau narapidana.

"Dengan eksekusi ini maka berubahlah status yang bersangkutan, terpidana nanti menjadi warga binaan, yang menjadi tanggung jawab dari Ditjen Lapas," kata Ali dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Jumat.

Perjalanan kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.

Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

Namun, akhirnya pada Kamis (30/7/2020) Djoko Tjandra berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia setelah menjadi buronan selama 11 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/07153711/djoko-tjandra-resmi-jadi-narapidana-setelah-buron-11-tahun

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke