Ia juga meminta Kejaksaan mendalami dugaan adanya aliran dana pada Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
"Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Kurnia mengatakan, apabila benar ada dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, maka sudah seharusnya Kejaksaan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinasi itu, dilakukan untuk dapat memproses hukum Djoko atas sangkaan tindak pidana suap dan menrintangi proses hukum atau obstruction of justice.
"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
Diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri.
Pinangki disebut melanggar disiplin setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya itu, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/11465131/kejagung-diminta-telusuri-motif-pinangki-bertemu-djoko-tjandra-di-malaysia