Dilansir dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (30/7/2020), rincian klaster tersebut sebagai yakni kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster dengan 25 kasus.
Kemudian, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster dengan 141 kasus, kantor Polri 1 klaster dengan 4 kasus, BUMN 8 klaster dengan 35 kasus, dan swasta 14 klaster dengan 92 kasus.
Menyikapi situasi tersebut, masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan dengan serius saat bekerja.
Sebab, adanya klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.
Satgas Penanganan Covid-19 pun mengimbau para pekerja melakukan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di perkantoran.
Berikut 14 langkah yang disarankan :
1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.
2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).
3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.
5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.
7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas.
8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.
9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.
10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor.
14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/10270351/hindari-penularan-covid-19-di-kantor-perhatikan-14-langkah-ini