Hal tersebut disampaikan Bintang dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).
"Perkawinan anak merupakan pelanggaran HAM, karena hak anak adalah bagian dari HAM," ujar dia.
Ia mengatakan, perkawinan pada anak telah melanggar hak-hak anak seperti hak mendapat pengasuhan layak, memperoleh pendidikan, hidup bebas dari kekerasan, dan lainnya.
Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, tumbuh kembang anak akan berdampak buruk.
"Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran anak atas hak-hak mereka yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang," kata dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 yat 1 dan Pasal 28 UUD 1945, hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapat kehidupan layak, dan membentuk keluarga melalui perkawinan adalah hak orang perorangan.
Hal tersebut berarti bahwa setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam menentukan kapan dan dengan siapa dia akan melangsungkan perkawinan.
"Praktik pemaksaan perkawinan dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan pihak yang dikawinkan tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika hal tersebut terjadi pada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/24/16290341/menteri-pppa-perkawinan-anak-langgar-ham