Salin Artikel

Pimpinan DPR Bantah Ada Upaya Halangi Komisi III Gelar RDP soal Djoko Tjandra

Hal ini menyusul aduan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dinilai memiliki kepentingan dalam kasus Djoko Tjandra karena tidak mengizinkan Komisi III RDP.

"Kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2020).

Dasco menjelaskan, Azis hanya mengikuti kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bahwa tidak ada rapat pengawasan selama masa reses yang berlangsung sejak 17 Juli hingga 13 Agustus.

Kendati demikian, ia mengatakan, pimpinan DPR akan berusaha mengakomodasi usulan Komisi III dengan tetap memperhatikan Tata Tertib DPR yang berlaku.

"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat termasuk dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain-lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah dan kemudian mengakomodir keinginan Komis III tapi tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," tuturnya.

Ia berharap tidak ada pihak yang sengaja memecah belah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi.

Dasco meminta Boyamin Saiman dapat menyerahkan bukti kuat terkait aduannya terhadap Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya bilang sesuai Tatib itu (tidak menandatangani izin RDP saat reses) sudah benar, dan tujuan dari Komisi III juga sudah benar. Jadi, kalau Boyamin punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja. Kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dengan pimpinan komisi," tegas Dasco.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat konflik kepentingan terkait buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.

Sebab, Boyamin menilai alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pelarian Djoko Tjandra sulit diterima.

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," tutur dia.

Karena itu, Boyamin melaporkan Azis ke MKD. Menurut dia, sikap Azis yang enggan meneken surat izin rapat di masa reses bagi Komisi III telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Bahwa RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan rapat Badan Musywarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," ujar Boyamin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/10092251/pimpinan-dpr-bantah-ada-upaya-halangi-komisi-iii-gelar-rdp-soal-djoko

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke