Ini merupakan salah satu hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin (20/7/2020).
"Pada prinsipnya, Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum untuk pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," kata Teuku kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Ia mengatakan, Kemenlu akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas hukum terkait di Indonesia dalam upaya pemulangan tersebut.
Namun, bagaimana teknis pelaksanaannya, hal tersebut belum dapat ia ungkapkan lebih jauh.
"Dalam konteks ini, Kemlu akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas hukum terkait di Indonesia," kata dia.
Meski tidak spesifik membentuk tim khusus tekait rencana pemulangan ini, kata dia, pelaksanaannya nanti mengacu pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang menjadi wilayah Kemenlu.
Secara tupoksi, kata dia, penanganan ini dilakukan di bawah Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu.
Adapun keberadaan Djoko Sugiarto Tjandra masih menjadi teka-teki.
Belakangan ini, beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, seperti dikutip Tribunnews.com.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/08450461/kemenlu-siap-fasilitasi-penangkapan-djoko-tjandra