Salin Artikel

Tiga Lembaga Dibubarkan, Ini Kata Kementerian PUPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga lembaga yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Perpres 82/2020.

Ketiganya yaitu Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM), Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja angkat bicara.

"Kementerian PUPR tunduk dan taat atas keluarnya Perpres Nomor 82/2020 dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut," kata Endra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Menurut Endra, meski secara kelembagaan ketiga badan dan tim tersebut dibubarkan, namun fungsi yang dipegang oleh ketiganya tidak serta merta hilang.

Hal itu lantaran tim dan badan yang dibentuk sebelumnya bersifat ad hoc. Sementara, bila merujuk sejumlah peraturan presiden lainnya, pelaksanaan fungsi dari lembaga-lembaga itu telah dikerjakan oleh struktur lain di internal kementerian yang lebih solid.

Sebagai contoh, tugas BPP SPAM di dalam proses pengadaan proyek SPAM baru kini telah dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI).

"Terutama untuk FS (feasibility study), market sounding, sampai penyiapan dokumen untuk investor itu di DJPI," kata dia.

Sedangkan, bila nantinya sudah dimulai tahapan konstruksi SPAM, maka hal itu menjadi ranah Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Adapun, setelah SPAM beroperasi, maka hal itu menjadi wewenang perusahaan daerah air minum (PDAM) yang wewenangnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Demikian halnya untuk proyek rumah susun dan jembatan Selat Sunda.

Menurut dia, proyek rumah susun saat ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Direktorat Rumah Susun yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perumahan.

Sementara, proyek Jembatan Selat Sunda yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, telah berubah menjadi proyek Tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatera dan tol laut.

"Kalau tadinya jembatan, konektivitas sekarang itu diterjemahkan dalam bentuk tol, di dalamnya ada Trans Sumatera, Trans Jawa, dan tol laut itu," kata Endra.

"Modernisasi pelabuhan dan sistem pelayanan pelabuhan, mulai dari kapal, pelabuhan sampai pelayanannya, itu semua kita anggap sebagai upaya meningkatkan konektivitas. Jadi fungsinya tidak hilang," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/11152321/tiga-lembaga-dibubarkan-ini-kata-kementerian-pupr

Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke