JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mendorong agar zakat dan wakaf menjadi salah satu instrumen penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Zainut saat menghadiri acara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, di Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, Minggu (19/7/2020).
"Kami mendorong zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 yang kita hadapi pada saat ini," ujar Zainut, dikutip dari siaran pers, Senin (20//7/2020).
Zainut mengatakan, selain membantu tenaga medis, dana zakat dan wakaf juga bisa digunakan untuk membantu rakyat kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Terutama agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar serta menjaga daya beli yang lemah akibat pandemi Covid-19.
"Diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19," kata Zainut.
Zainut menuturkan, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
Kementerian Agama memprediksi potensi pengumpulan zakat secara nasional adalah sebesar Rp 233 triliun per tahun. Namun, realisasinya hingga kini baru sekitar Rp 10 triliun per tahun.
"Sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat. Pendistribusiannya juga harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman serta sesuai ketentuan agama," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/13012501/wamenag-dorong-zakat-dan-wakaf-jadi-instrumen-penanggulangan-dampak-pandemi