Salin Artikel

KPU Berencana Laporkan Peretasan Laman Pengecekan Pemilih Pilkada ke Bareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaporkan kasus peretasan laman milik KPU, lindungihakpilihmu.kpu.go.id, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Laman tersebut berfungsi untuk mengecek data diri masyarakat apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020.

"Sedang disiapkan laporan ke Cyber Crime Mabes Polri," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi daring bertajuk 'Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020' pada Minggu, (19/7/2020).

Viryan menuturkan, langkah itu menunjukkan bahwa KPU tidak akan menoleransi oknum yang mengganggu pelayanan publik.

KPU berharap peretas situs web tersebut segera ditangkap.

"Kami tidak akan toleransi hal-hal menyangkut layanan publik diganggu dan tentunya motifnya tidak baik untuk kepentingan membangun kepercayaan publik pemilihan serentak 2020," tuturnya.

Viryan menjelaskan, serangan terhadap laman KPU terjadi sejak 8 Juli 2020.

Namun, serangan secara terus-menerus baru terjadi pada Rabu (15/7/2020), tepat pada hari peluncuran Gerakan Klik Serentak (GKS).

Serangan dimulai pukul 02.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 08.00 WIB, serangan menjadi semakin intens.

Meskipun demikian, laman tersebut masih dapat diakses.

Laman KPU tersebut baru tidak dapat diakses ketika acara peluncuran GKS dimulai.

"Ketika seremonial acara dimulai, (laman) tiba-tiba tidak bisa diakses, itu sudah tidak bisa lagi dibendung," ujar Viryan.

Laman tersebut baru dapat diakses kembali pada pukul 13.40 WIB.

Laman kembali stabil untuk digunakan pada sore harinya.

Tak pengaruhi data pemilih

Meskipun situs web KPU diretas, Viryan memastikan serangan tersebut tidak memengaruhi data pemilih.

Ke depan, KPU akan mengoptimalkan kembali Gugus Tugas Keamanan Siber yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

KPU juga akan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keamanan siber lembaga tersebut.

Laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id memfasilitasi pemilih untuk mengecek data diri mereka secara mandiri sebagai pemilih Pilkada.

Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama mereka di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020.

Namun demikian, konfirmasi penetapan seseorang sebagai pemilih tetap dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tahapannya digelar 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/19/21304901/kpu-berencana-laporkan-peretasan-laman-pengecekan-pemilih-pilkada-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke