"Harus dipecat dan dipidanakan," kata Benny saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Benny menduga, ada persengkokolan di institusi Polri, yaitu oknum yang bekerja sama dengan pihak luar untuk melindungi Djoko Tjandra.
Oleh karenanya, ia mengatakan, usulan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus) DPR dalam mengungkap kasus Djoko Tjandra semakin relevan.
Selain itu, Benny juga meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk membongkar kasus tersebut.
"Menurut saya, diduga kuat ada persekongkolan para jendral polisi di Mabes Polri bekerja sama dengan kekuatan di luar institusi untuk lindungi Djoko Tjandra. Pansus di DPR menjadi relevan, dan Presiden harus bentuk Tim Independen untuk selidiki dan bongkar konspirasi ini," ujarnya.
Diberitakan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga melanggar kode etik perihal pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Divisi Propam Polri masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan hal tersebut.
Kendati demikian, Argo belum membeberkan penjelasan lebih lanjut mengenai hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol.
"Ini kan baru ranah Propam. Jadi kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa," kata dia.
Atas carut-marut soal Djoko Tjandra ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas.
"Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice," kata Listyo di lokasi yang sama.
"Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan," ucap dia.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/14002711/anggota-komisi-iii-dorong-kapolri-copot-oknum-pencabut-red-notice-djoko