Menurutnya, protokol kesehatan yang ada saat ini dibuat untuk semua aktivitas.
"Tidak mengatur demonstrasi. Protokol kesehatan dibuat untuk semua aktivitas," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Dia melanjutkan, setidaknya ada tiga hal yang harus dipatuhi dalam menjalankan protokol kesehatan.
Ketiganya yakni tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Menurut Yuri, protokol kesehatan telah jelas dan dapat dijadikan pedoman untuk semua aktivitas.
Diberitakan, massa yang terdiri dari buruh hingga mahasiswa menggelar aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Mereka ingin menggagalkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Selain di Jakarta, aksi demonstrasi untuk menolak RUU Cipta Kerja juga digelar di sejumlah kota di Indonesia seperti Makassar, Banyumas, Yogyakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/07203671/tak-ada-aturan-soal-demonstrasi-saat-pandemi-pemerintah-minta-protokol