Salin Artikel

KPK Diminta Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga ada praktik suap sehingga Joko dapat keluar masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buron Joko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," kata Kurnia, Kamis (16/7/2020).

Kurnia menuturkan, becermin pada kasus Djoko Tjandra, wajar bila publik meragukan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Pasalnya, terdapat sejumlah pihak yang ditengarai membantu proses masuknya Joko Tjandra, termasuk Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Menurut Kurnia, sikap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang telah mencopot Prasetijo tidaklah cukup.

"Kapolri harus segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," kata Kurnia.

Kurnia meminta lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil untuk mendalami kemungkinan adanya oknum di lembaga tersebut yang turut membantu pelarian Djoko Tjandra.

Kemudian, ia meminta Kejaksaan Agung segera mendeteksi dan menangkap Djoko, serta merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara.

"Evaluasi serta rombak tim eksekusi Kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra," kata Kurnia.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) diminta menolak upaya hukum peninjauan kembali yang tengah diajukan oleh Djoko Tjandra.

"Majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," kata Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri telah mencopot Prasetijo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Saat ini, Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan yang belum rampung.

Namun, berdasarkan hasil sementara, Prasetijo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatifnya sendiri dan tidak berhubungan dengan jabatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/13355041/kpk-diminta-usut-dugaan-suap-di-balik-pelarian-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke