Dalam agenda resmi, Rapat Paripurna akan digelar pada pukul 13.30 WIB, dengan membahas lima agenda.
"Pertama, laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Atas Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan," demikian bunyi salah satu agenda tersebut.
Agenda kedua, penyampaian laporan Komisi VI DPR atas Penetapan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) Periode 2020-2023, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2019 oleh Pemerintah.
Kemudian, agenda keempat adalah penyampaiannya laporan Badan Legislasi terhadap Hasil Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Terakhir, pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020.
Adapun sebelum rapat digelar, Menko Polhukam Mahfud MD akan berkunjung ke DPR RI.
Kedatangan Mahfud untuk menyampaikan langsung keputusan resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat menteri yang akan menyampaikan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (15/7/2020).
"Besok saya akan ke DPR, jamnya masih diatur," kata dia.
Mahfud mengatakan sebelumnya pemerintah baru menyampaikan keputusan penundaan pembahasan RUU HIP kepada publik.
Keputusan tersebut baru disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.
Mahfud mengatakan, setelah menyampaikan sikap resmi, pemerintah mempersilakan kepada DPR untuk menentukan langkah berikutnya.
"Sehingga nanti silakan nanti DPR sesudah itu mau dibawa ke proses Legislasi apa apakah Prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu (tunda)," kata dia.
RUU HIP sendiri menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.
Salah satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.
Para Purnawirawan TNI-Polri pun mengusulkan agar judul RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/10532921/kamis-siang-dpr-gelar-rapat-paripurna-penutupan-masa-sidang