Salin Artikel

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus KSP Indosurya Cipta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, satu tersangka berinisial JI yang bekerja di bagian keuangan KSP Indosurya.

Satu tersangka lainnya adalah KSP Indosurya sendiri.

“Pada 22 Juni 2020, penyidik telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JI sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, JI diduga menjalankan operasional kospin tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian.

Kemudian, JI diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal atas perintah tersangka lain.

“JI atas perintah HS sejak 2012-2020, melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum kospin Indosurya Surya,” ucap dia. 

“Dan menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS,” kata Awi.

Saat ini, JI tidak ditahan. JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Di sisi lain, KSP Indosurya disangkakan Pasal 46 Ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.

Tersangka berinisial SA menjabat sebagai direktur. Sementara itu, jabatan tersangka berinisial HS berubah-ubah.

Berdasarkan keterangan polisi pada 5 Mei 2020, keduanya tidak ditahan dan telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancaman hukuman bagi SA dan HS adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/18573661/bareskrim-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-ksp-indosurya-cipta

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke