Salin Artikel

Anggota Komisi III DPR Cecar Dirjen Imigrasi soal Djoko Tjandra

Menurut Arsul, pihak keimigrasian semestinya tahu bahwa Djoko Tjandra merupakan seorang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie PT Bank Bali.

Apalagi, kata dia, Djoko Tjandra juga diketahui berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

"Bapak (Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting) juga pasti tahu dan membaca, tidak mungkin jajaran imigrasi tidak tahu soal ini. Bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor? Bagaimana Imigrasi Jakarta Utara kalau yang saya lihat dapat mengeluarkan paspor?" kata Arsul dalam rapat Komisi III DPR bersama Dirjen Imigrasi, Senin (13/7/2020).

Arsul pun mempertanyakan koordinasi Ditjen Imigrasi dengan Kejaksaan Agung.

Meski saat ini status Djoko Tjandra sebagai DPO telah dicabut, tetapi Djoko merupakan pelaku tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.

"Terlepas status buronnya sudah dicabut, nanti kita akan tanyakan sendiri ketika rapat kerja dengan kepolisian, saya kira ini kewajiban warga negara jika tahu pelaku kejahatan, apalagi sudah terpidana wajib melaporkan ke pihak berwajib. Apakah ini sudah dilakukan?" ujarnya.

Selain itu, lanjut Arsul, Ditjen Imigrasi semestinya melaporkan Djoko Tjandra karena telah memberikan keterangan palsu dalam pembuatan dokumen paspor.

Menurutnya, prosedur yang ditemput Djoko Tjandra dalam pembuatan paspor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kalau kita baca ketentuan dalam undang-undang keimigrasian, berarti yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu dan itu juga pidana. Apakah Dirjen imigrasi setelah mencabut paspor, melakukan penindakan lainnya sebagai bagian dari warga negara Indonesia? Melaporkan kepada polisi dan sebagainya sebagai sebuah tindak pidana baru," tuturnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Suding, menyampaikan hal senada. Suding mengatakan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan sebuah ironi.

"Saya kira memang sungguh sangat ironi seorang Djoko Tjandra yang buron sejak 2008 dan oleh KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri, kemudian disebutkan masuk red notice sebagai seorang buron sejak 2015," kata Suding.

Ia mengatakan, perihal Djoko Tjandra menjadi WNA pun sudah jadi informasi umum. Namun, ia heran mengapa Djoko Tjandra bisa dengan bebasnya masuk ke wilayah Indonesia.

"Anehnya seorang warga negara asing yang juga penjahat sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bisa masuk dan lolos ke negara kita tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi," ucapnya.

Suding meminta Ditjen Imigrasi tidak lagi banyak beralasan soal Djoko Tjandra. Ia pun menduga ada skenario besar di balik masuknya kembali Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Saya kira ini adalah suatu kelemahan di pihak imigrasi dan saya minta penjelasan dari Pak Dirjen bagaimana bisa keluar paspor, sementara yang bersangkutan warga Papua Nugini juga sudah dijatuhi hukuman," ujarnya.

"Saya kira memang ini ada satu skenario besar kalau dilihat dari tanggal-tanggalnya sampai pihak imigrasi mengeluarkan paspor kepada yang bersangkutan," imbuh Suding.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan akan menyelidiki penerbitan paspor Djoko Tjandra.

Dia mengaku sudah memerintahkan Direktur Intelijen untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko Tjandra.

Jhoni menegaskan akan menindak jika ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.

"Kalau ada sikat, tidak ada kompromi. Zero tolerance," ujar dia.

Namun demikian, Johnny menuturkan, Djoko memenuhi syarat utama pembuatan paspor. Djoko, kata dia memiliki KTP dan mengantongi paspor RI yang dibuat pada 2007.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/15393921/anggota-komisi-iii-dpr-cecar-dirjen-imigrasi-soal-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke