Salin Artikel

Ahmad Dhani: Partai Gerindra seperti Militer, Anggota DPR Tanda Tangan Surat Pemecatan Ketika Dilantik

Hal itu Dhani sampaikan saat berbincang bersama Deddy Corbuzier dalam sebuah video podcast berjudul "Hampir Dibunuh Thn 2003, Ahmad Dhani Not Hoax?!".

Video itu diunggah di akun YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu (8/7/2020).

Mulanya, Dhani berbicara soal kondisi Indonesia saat ini yang dianggapnya mengalami anomali.

Deddy kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa Dhani saat ini juga bagian dari pemerintahan karena Partai Gerindra telah berkoalisi dengan partai-partai pemerintah.

"Indonesia memang anekdot, memang anomali," kata Dhani.

"Tapi, kan sekarang sudah koalisi? Sudah jadi bagian dari pemerintah dengan adanya koalisi ini?" timpal Deddy.

Dhani pun menjawab, dirinya saat ini masih belajar menjadi prajurit yang patuh dengan perintah pimpinan.

Ia mengibaratkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai jenderal di partai yang kata-katanya adalah titah yang harus dipatuhi.

"Enggak officially ya, karena kan kita masih belajar. Saya ini kan cuma soldier, Prabowo kan jenderalnya. Saya harus belajar untuk benar-benar menjadi real soldier, apa kata jenderalnya kan. Saya sedang belajar. Gue kan bukan real soldier, tapi di Partai Gerindra, partai ini mungkin satu-satunya partai yang aplikasinya seperti militer. Jadi, apa kata Prabowo, itulah titah," tuturnya.

Dhani mengatakan, semua anggota DPR diminta menandatangani surat pemecatan ketika dilantik.

Menurut dia, sang istri yaitu Mulan Jameela yang kini duduk sebagai anggota DPR juga meneken surat pemecatan itu.

Ia kemudian menyinggung soal pemecatan Fahri Hamzah dari PKS yang sempat ramai.

"Bahkan semua anggota DPR, termasuk Mulan, waktu dilantik sekaligus tanda tangan pemecatan. Jadi kalau PKS dulu niru seperti itu, Fahri Hamzah sudah dipecat pasti. Tapi, karena PKS tidak seperti Gerindra, memecat Fahri Hamzah susah banget. Gerindra memecat anggota DPR-nya, sudah tanda tangan semua," ucap Dhani.

Bantahan Gerindra

Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, yang juga anggota Komisi III DPR, menyangsikan pernyataan Dhani.

Habiburokhman mengaku hanya ingat pernah meneken pakta integritas yang isinya mengatur untuk taat pada AD/ART, program-program, dan keputusan partai.

"Kalau seperti militer dalam konteks disiplin mungkin ada benarnya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Anggaran Dasar, setiap kader wajib mematuhi kebijakan dan program partai. Kalau tanda tangan surat pemecatan saya enggak tahu, mungkin yang dimaksud pakta integritas," katanya saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Dia menegaskan secara prinsip, tiap kader Partai Gerindra bebas menyampaikan usul dan pendapat sepanjang tidak berseberangan dengan keputusan partai.

Saat ditanya soal isi pakta integritas tentang poin pemecatan, Habiburokhman mengaku tidak mengingat secara persis.

"Saya juga lupa detailnya, tapi konsekuensinya memang berat kalau sampai melanggar pakta integritas," ujar Habiburokhman.

Diwawancara terpisah, anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra sekaligus anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, membantah soal surat pemecatan yang disebut Dhani.

Ia merasa tidak pernah meneken surat yang mengatur bahwa partai dapat memecatnya kapan saja.

"Enggak ada, saya enggak ada tanda tangan surat pemecatan. Saya pastikan enggak ada," kata Andre.

Andre, senada dengan Habiburokhman, mengatakan bahwa Prabowo sebagai pimpinan partai bersikap demokratis.

"Arah kebijakan partai tentu ada di tangan Ketua Dewan Pembina, yaitu Pak Prabowo, tapi Gerindra partai yang demokratis sehingga Pak Prabowo selalu mendengarkan masukan kader-kader beliau sebelum mengambil keputusan," tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/11212121/ahmad-dhani-partai-gerindra-seperti-militer-anggota-dpr-tanda-tangan-surat

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke