Salin Artikel

Penerapan Pancasila Redup, Rektor UNS: BPIP Adalah Jawaban

JAKARTA, KOMPAS.com – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai jawaban atas “mendangkalnya nilai Pancasila” di masyarakat setelah reformasi.

Apalagi di era globalisasi dengan teknologi yang semakin maju, kini disadari tidak semua masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memaknai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara utuh.

“Wadah yang dinamakan BPIP tetap kiranya memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat perlunya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Jamal kepada KompasTV melalui platform virtual Zoom, Jumat (10/7/2020).

Maka dari itu, Jamal berpendapat, BPIP yang lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 sebaiknya diatur dalam Undang-Undang. Hal ini sebagai respons atas laju perubahan dunia, khususnya perubahan sosial di Indonesia yang demikian cepat.

“Dalam pengaturan pembinaan ideologi Pancasila di dalam Undang-Undang, kami berharap untuk mengatur hal-hal yang bersifat penguatan kelembagaan, agar BPIP berperan aktif dan lebih berwibawa,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, dalam konteks tata negara, penguatan kelembagaan melalui Undang-Undang merupakan hal yang lazim.

“Kalau melalui sebuah peraturan yang bukan Undang-Undang, maka akan sangat tergantung pada konfigurasi pemerintahannya,” ujar Bivitri.

Bivitri mencontohkan bahwa ada langkah penguatan serupa, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1993 yang didirikan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Nah kemudian tahun 1998 Komnas HAM didirikan dalam sebuah Undang-Undang,” terangnya.

Contoh lain, lanjut dia, yaitu Ombudsman Republik Indonesia (RI), yakni lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Awalnya juga dengan sebuah Kepres, tetapi kemudian disadari sebagai wadah kepentingan publik, maka dibuatlah dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI,” jelasnya.

Membumikan Pancasila

Lebih lanjut, Bivitri Susanti menyatakan, selain penguatan payung hukum BPIP, hal yang tak kalah penting adalah bagaimana peran BPIP membumikan nilai Pancasila pada masyarakat.

“Saya kira yang lebih dipentingkan adalah membumikan Pancasila, karena kan kalau bicara soal hak asasi manusia dan keragaman Indonesia, Pancasila itu perekat yang luar biasa,” terangnya

Sebagai dasar negara, lanjut dia, Pancasila merupakan perekat luar biasa karena bisa mengatasi segala perbedaan yang ada di republik ini.

Bivitri juga berharap agar masyarakat tak membayangkan BPIP sebagai lembaga penyelenggara penataran seperti pada era orde baru.

Ia mencontohkan peran BPIP dalam implementasi Pancasila secara praktis yang kerap ditemui di lapangan. Misalnya Pancasila dalam konteks hak asasi manusia yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah.

“Bagaimana cara menilai peraturan daerah (perda) yang sejalan dengan Pancasila dalam arti tidak diskriminatif. Tidak melanggar hak-hak perempuan misalnya. Jadi tugas BPIP saya kira lebih penting ada di situ,” imbuhnya.

Dia membayangkan, desain kelembagaan BPIP bisa menjadi saluran bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masalah-masalah. Secara spesifik yakni persoalan bersifat taktikal yang kerap dihadapi di lapangan mestinya bisa diselesaikan dengan nilai Pancasila.

“Nah, barangkali perlu diatur bagaimana caranya supaya BPIP bisa menyasar soal-soal seperti itu, bagaimana misalnya ketika ada ketidakadilan yang dialami kelompok petani yang diusir dari lahannya,” tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/20190931/penerapan-pancasila-redup-rektor-uns-bpip-adalah-jawaban

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke