Salah seorang praktisi hukum Sumbar, Ardyan mengatakan jika orangtua siswa terbukti menggunakan surat keterangan domisili palsu bisa dipidana.
"Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013 sudah dijelaskan soal pemalsuan surat keterangan domisili ini. Pelakunya bisa dipidana," kata Ardyan yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Ardyan menyebutkan dalam Undang-Undang itu dijelaskan ancaman bagi pengguna surat keterangan domisili palsu itu adalah 6 tahun penjara.
"Bagi orangtua yang menggunakan surat keterangan domisili ini bisa dijerat pidana 6 tahun," kata Ardyan
Sedangkan untuk orang atau badan yang mengeluarkan surat itu bisa dikenai pidana 10 tahun.
Kemudian untuk perantara pembuatan surat keterangan domisili palsu itu bisa dijerat 7 tahun penjara.
"Ini tidak bisa main-main dalam surat keterangan domisili ini. Kasus Abu Bakar Basyir juga soal administrasi kependudukan ini saat membuat paspor," kata Ardyan.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sumatera Barat menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan orangtua siswa terkait penggunaan surat keterangan domisili untuk kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Sumbar.
"Saat kita turun ke lapangan bersama tim verifikator, ditemukan dugaan kecurangan terkait surat keterangan domisili ini," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani yang dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Yefri mengatakan saat dilakukan verifikasi ternyata ditemukan surat domisili yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Misalnya dia hanya tinggal sementara di rumah keluarganya. Kemudian ditemukan rumah yang kosong atau sudah dikontrakan," jelas Yefri.
Diskualifikasi
Menurut Yefri, ketika dikonfirmasi, pihak RT maupun RW mengatakan karena kasihan anak sekolah sehingga dikeluarkan surat keterangan domisilinya.
"Surat keterangan domisili itu harusnya setahun baru bisa dapat. Tapi karena kasihan akhirnya dikeluarkan," kata Yefri.
Menurut Yefri, pihaknya baru masuk tahap verifikasi dan selanjutnya akan ditabulasi dugaan kecurangan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengakui bahwa orangtua siswa bisa melampirkan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran.
Untuk kemungkinan kecurangan yang terjadi, Adib mengaku pihaknya sudah melakukan verifikasi.
"Sudah diverifikasi. Jika ada dikemudian hari ditemukan kecurangan maka akan kita diskualifikasi. Silahkan dibuktikan," kata Adib.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/13125101/jika-terbukti-palsukan-surat-keterangan-domisili-di-ppdb-sumbar-orangtua