Salin Artikel

Jika Terbukti Palsukan Surat Keterangan Domisili di PPDB Sumbar, Orangtua Siswa Bisa Dipidana

Salah seorang praktisi hukum Sumbar, Ardyan mengatakan jika orangtua siswa terbukti menggunakan surat keterangan domisili palsu bisa dipidana.

"Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013 sudah dijelaskan soal pemalsuan surat keterangan domisili ini. Pelakunya bisa dipidana," kata Ardyan yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Ardyan menyebutkan dalam Undang-Undang itu dijelaskan ancaman bagi pengguna surat keterangan domisili palsu itu adalah 6 tahun penjara.

"Bagi orangtua yang menggunakan surat keterangan domisili ini bisa dijerat pidana 6 tahun," kata Ardyan

Sedangkan untuk orang atau badan yang mengeluarkan surat itu bisa dikenai pidana 10 tahun.

Kemudian untuk perantara pembuatan surat keterangan domisili palsu itu bisa dijerat 7 tahun penjara.

"Ini tidak bisa main-main dalam surat keterangan domisili ini. Kasus Abu Bakar Basyir juga soal administrasi kependudukan ini saat membuat paspor," kata Ardyan.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sumatera Barat menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan orangtua siswa terkait penggunaan surat keterangan domisili untuk kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Sumbar.

"Saat kita turun ke lapangan bersama tim verifikator, ditemukan dugaan kecurangan terkait surat keterangan domisili ini," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani yang dihubungi Kompas.com,  Kamis (9/7/2020).

Yefri mengatakan saat dilakukan verifikasi ternyata ditemukan surat domisili yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Misalnya dia hanya tinggal sementara di rumah keluarganya. Kemudian ditemukan rumah yang kosong atau sudah dikontrakan," jelas Yefri.


Diskualifikasi

Menurut Yefri, ketika dikonfirmasi, pihak RT maupun RW mengatakan karena kasihan anak sekolah sehingga dikeluarkan surat keterangan domisilinya.

"Surat keterangan domisili itu harusnya setahun baru bisa dapat. Tapi karena kasihan akhirnya dikeluarkan," kata Yefri.

Menurut Yefri, pihaknya baru masuk tahap verifikasi dan selanjutnya akan ditabulasi dugaan kecurangan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengakui bahwa orangtua siswa bisa melampirkan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran.

Untuk kemungkinan kecurangan yang terjadi, Adib mengaku pihaknya sudah melakukan verifikasi.

"Sudah diverifikasi. Jika ada dikemudian hari ditemukan kecurangan maka akan kita diskualifikasi. Silahkan dibuktikan," kata Adib.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/13125101/jika-terbukti-palsukan-surat-keterangan-domisili-di-ppdb-sumbar-orangtua

Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke