Ia mengatakan, nantinya akan dilihat terlebih dahulu tingkat penyebaran Covid-19 suatu daerah untuk bisa menyelenggarakan pemotongan hewan kurban beramai-ramai.
"Terkait penyembelihan hewan kurban diputuskan dibolehkan dengan pengecualian pertama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi yaitu zonasi intensitas penyebaran Covid yang telah ditetapkan Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19)," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/7/2020).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan, khususnya di zona merah, yang dapat memperparah penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, nantinya Gugus Tugas mulai dari jajaran pusat hingga daerah yang akan menentukan kelayakan suatu daerah untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban.
Muhadjir menyatakan aturan teknis akan disiapkan lebih lanjut dab melibatkan seluruh lembaga serta kementerian terkait.
"Dalam waktu dekat Pak Menag akan memberikan informasi detail terkait penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/16281481/menko-pmk-sebut-pemotongan-hewan-kurban-harus-disesuaikan-dengan-zonasi