Salin Artikel

Menteri Nadiem Teken Permendikbud Keringanan Biaya Kuliah

Dilansir Kontan, Rabu (8/7/2020), Permendikbud 25/2020 mengatur sejumlah skema pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa PTN. Permendikbud ini merupakan respons terhadap krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Nadiem, Kamis (2/7/2020).

Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, dia menegaskan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Sementara itu, bagi mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak enam atau kurang dari enam SKS.

Permendikbud ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan mahasiswa semester 7 program diploma tiga (D-3).

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tuturnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na'im, mengatakan pihaknya juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5, dan tujuh kepada PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60 persen dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40 persen dialokasikan ke PTN," kata Ainun.

Karena itu, Ainun mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.

Selain itu perguruan tinggi dapat mengusulkan kepada Mendikbud Nadiem Makarim agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester ganjil tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi yang sedang berjalan tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai masa studi. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya yaitu sebagai berikut:

Pertama, mahasiswa yang orangtua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

Ketiga, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/18184301/menteri-nadiem-teken-permendikbud-keringanan-biaya-kuliah

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke