Peneliti ICW Tibiko Zubair mengatakan, setidaknya ada 3 dugaan malaadministrasi program Kartu Prakerja. Pertama, dugaan konflik kepentingan dalam proses pemilihan platform digital.
Menurut Tibiko, ada peran ganda di mana platform digital tidak hanya bertugas melakukan kurasi tetapi juga menyelenggarakan pelatihan.
“Lalu pertanyaannya nya siapa yang melakukan kurasi ketika platform digital yang seharusnya punya tugas itu justru dia juga bertindak sebagai pelaku penyelenggara pelatihan,” kata Tibiko, Kamis.
Dugaan malaadministrasi kedua, menurut ICW, mekanisme pemilihan platform digital berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme lelang.
“Ada informasi yang itu beredar 'di ruang gelap' karena proses seleksi atau pemilihan atau penunjukan platform digital informasinya itu tidak terbuka,” ucap Tibiko.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di publik. Ia juga menyebutkan, cara tersebut tidak sesuai dengan prinsip proses pengadaan barang dan jasa.
Termasuk tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Terakhir, ICW menyoroti soal tugas dan wewenang terkait pelaksana program Kartu Prakerja. Program tersebut berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Padahal, menurutnya, program tersebut sebaiknya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang memang berurusan dengan isu-isu tenaga kerja.
“Laporan yang kami sampaikan, kami harapkan bahwa desakan kami pemerintah menghentikan program kartu prakerja dan kami mengharap Ombudsman RI segera melakukan pemeriksaan terkait adanya maladministrasi dalam program kartu prakerja,” ujar Tibiko Zubair.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/15373351/tiga-dugaan-malaadministrasi-dalam-program-kartu-prakerja-yang-dilaporkan