Salin Artikel

LPSK Harap PP soal Kompensasi Korban Terorisme Segera Disahkan

"Kita punya harapan yang sama PP ini segera disahkan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020).

PP tersebut direvisi untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Edwin, LPSK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya sudah membahas draf revisi PP tersebut.

Edwin menuturkan, pembahasan terakhir dilakukan pada akhir tahun 2019.

Selain LPSK, pertemuan tersebut juga dihadiri antara lain oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan BNPT.

Pada pembahasan itu, salah satu isu yang menjadi perdebatan terkait mekanisme pemberian kompensasi bagi korban peristiwa terorisme yang terjadi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

"Jadi ada pandangan dari Kejagung yang meminta agar pelaksanaan eksekusi kompensasi dilaksanakan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap dia.

Namun, Edwin menuturkan, pemberian kompensasi di UU Terorisme tersebut hanya mensyaratkan putusan pengadilan tanpa frase berkekuatan hukum tetap.

Setelah Desember 2019, Edwin mengaku belum mendapatkan perkembangan mengenai pembahasan PP.

Maka dari itu, pada Maret 2020, LPSK sempat meminta kepada Wapres Ma’ruf Amin serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko agar PP segera disahkan.

PP tersebut dianggap penting karena mengatur syarat serta pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Pada Pasal 43L ayat (4) menyebutkan korban masa lalu dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis atau psikologis maksimal tiga tahun sejak UU berlaku.

Artinya, waktu yang tersisa hanya sekitar satu tahun hingga Juni 2021 bagi korban masa lalu untuk mengajukan kompensasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/10560201/lpsk-harap-pp-soal-kompensasi-korban-terorisme-segera-disahkan

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke