Salin Artikel

Menurut Dokter Paru, Ini Syarat Penggunaan Hydroxychloroquine untuk Pasien Covid-19

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah batasan umur. Hydroxychloroquine hanya boleh diberikan pada orang di bawah 50 tahun.

"Ada beberapa persyaratan yang diberikan satu diberikan pada dewasa dengan usia di bawah 50 tahun," kata Agus dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Agus mengatakan, hydroxychloroquine hanya dapat dikonsumsi oleh pasien Covid-19 dengan gejala baik gejala berat, sedang, maupun ringan. 

Agus melanjutkan, penggunaan hydroxychloroquine tidak boleh diberikan pada penderita penyakit jantung. Kemudian hanya boleh diberikan pasien rawat inap.

Sebab, kata dia, ada efek samping dari penggunaan obat tersebut yang harus terus dipantau lebih lanjut oleh tenaga medis.

Penggunaan hydroxychloroquine pada anak juga harus melalui pemantauan tenaga medis yang ketat.

Serta, tambah Agus, yang terpenting adalah menghentikan pemakaian apabila terjadi efek samping.

Sebelumnya, Agus mengatakan obat hydroxychloroquine untuk pasien virus corona di Indonesia masih diperbolehkan.

Alasannya obat tersebut tidak meningkatkan risiko kematian pada pasien Covid-19.

Menurut dia, berdasarkan penelitian, risiko meninggal dunia pasien Covid-19 tanpa diberi hydroxychloroquine lebih tinggi dibanding pasien yang diberikan hydroxychloroquine.

"Artinya dia tidak meningkatkan risiko kematian. Yang kedua adalah lama rawat terlihat lebih sedikit (ketika pakai hydroxychloroquine). Ini baru hasil data awal," ungkap Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/16222651/menurut-dokter-paru-ini-syarat-penggunaan-hydroxychloroquine-untuk-pasien

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke