Salin Artikel

Ombudsman Pertanyakan Kompetensi Relawan dan Pengurus Parpol sebagai Komisaris BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mempertanyakan proses perekrutan relawan politik dan pengurus parpol sebagai jajaran komisaris BUMN.

Pasalnya, praktik tersebut masih berlangsung pasca Presiden Joko Widodo kembali terpilih pada periode kedua.

"Seorang relawan politik yang kemudian bisa menduduki satu jabatan komisaris tertentu. Apakah kompetensinya sesuai atau tidak. Ini menjadi bagian yang kita lihat ya," kata Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Ia pun menyoroti keberadaan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/2015 yang mengatur persyaratan formil, materiil, dan lainnya di dalam pengangkatan komisaris.

Di dalam salah satu klausulnya, terdapat persyaratan bahwa komisaris yang diangkat bukanlah pengurus partai politik.

"(Pengangkatan pengurus parpol) ada sanggahan-sanggahan awalnya, tapi tampaknya sudah tidak bisa disanggah lagi karena berbenturan dengan peraturan menteri BUMN sendiri," kata dia.

Meski belakangan banyak anggota partai politik yang mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, namun Alamsyah tetap mempertanyakan, proses pengunduran diri tersebut.

"Anda mundur sebelum jadi komisaris, atau sesudah menjadi komisaris? Kalau sesudah, itu bertentangan dengan regulasi yang ada," ujarnya.

"Ini menurut kami kebusukan-kebusukan dari akibat semakin longgarnya atau semakin besarnya ruang untuk mengabaikan etika yang kita berikan di dalam tata kelola BUMN ini," imbuh dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya 397 penyelenggara negara/pemerintahan yang terindikasi rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN pada 2019.

Dari 397 orang dimaksud, komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64 persen), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28 persen), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8 persen).

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/10233461/ombudsman-pertanyakan-kompetensi-relawan-dan-pengurus-parpol-sebagai

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke