Salin Artikel

Puskesmas Diminta Fasilitasi Tes Covid-19 untuk Santri yang Akan Kembali ke Pesantren

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dirinya sudah meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberikan surat edaran kepada puskesmas-puskesmas terkait hal tersebut.

"Saya sudah minta Menkes untuk ada edaran ke puskesmas-puskesmas, kalau ada santri yang mau berangkat ke pesantren dari kampungnya harus difasilitasi tes baik rapid maupun swab test," ujar Muhadjir dalam acara "Ngobrol Pintar di MUI", Rabu (24/6/2020) malam.

Hal tersebut dibutuhkan karena puskesmas juga sudah diberikan anggaran oleh pemerintah melalui dana khusus penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, bagi puskesmas yang berada di dekat pesantren, mereka juga harus memberikan fasilitas yang sama kepada para santri.

Apalagi, jika pesantren terdekat itu sudah dipastikan akan membuka kembali kegiatan belajar-mengajar mereka.

"Harus dipastikan ketika santri datang ke pondok pesantren betul-betul aman (Covid-19). Kalau sudah aman dia tinggal di situ, harus steril," kata Muhadjir.

"Tak boleh lagi ada orang luar yang datang ke situ, termasuk orangtuanya kalau mau datang harus melalui prosedur ketat," tutur dia.

Muhadjir mengatakan, dengan demikian maka pondok pesantren akan menjadi tempat yang sangat aman dari Covid-19 jika sejak awal sudah steril.

Ia pun berharap pesantren dapat menjadi model percontohan bagi sekolah-sekolah reguler sebelum membuka kembali kegiatan belajar-mengajar.

Hal tersebut sangat penting demi menghindari kemungkinan munculnya klaster baru dari Covid-19.

"Tapi saya optimistis (di pesantren) kecil kemungkinan terjadinya klaster baru. Apalagi yang datang santri-santri masih mudah yang imunitasnya baik. Justru yang harus diamankan itu pengurusnya, kyai-kyainya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/09202301/puskesmas-diminta-fasilitasi-tes-covid-19-untuk-santri-yang-akan-kembali-ke

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke