Salin Artikel

Tanggapi Anggota DPR, Menkumham Sebut Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith Sesuai Prosedur

Hal ini disampaikan Yasonna, menjawab pertanyaan dua anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra dan PKS yaitu Habiburokhman dan Aboe Bakar Alhabsy terkait pencabutan asimilasi Bahar bin Smith dalam raker dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Ia mengatakan, penyebab dicabutnya asimilasi Bahar bin Smith salah satunya karena melanggar protokol kesehatan untuk Covid-19.

Kerumunan massa yang menyambut pembebasan Bahar dikhawatirkan menyebabkan keresahan masyarakat. 

"Tidak saja soal persoalan Covid-19 dan lainnya, tetapi membuat viral dan ini sesuai Permenkumham nomor 10, perbuatan tersebut telah melanggar syarat khusus, menimbulkan keresahan masyarakat, pelanggaran peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan, terkait pemindahan pemenjaraan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Jawa Tengah, karena di Lapas sebelumnya kerap berdatangan demonstran yang bertindak anarkistis.

"Untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan maka Habib Bahar kami pindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, Bahar bin Smith sangat koorperatif saat ditangkap.

Ia mengatakan, Bahar bin Smith juga mengapresiasi Kemenkumham karena memperlakukan dirinya dengan baik dan mengizinkannya bertemu dengan keluarganya melalui video call selama masa pandemi.

"Maka, beliau mengapresiasi apa yang kita lakukan dan termasuk ketika pengacaranya juga datang, beliau sampaikan dalam rekaman suara betul-betul di-treat dengan baik dan kami mencoba untuk membuat kondisi Nusakambangan tidak dianggap seram," pungkasnya.

Dalam rapat di DPR, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith.

"Saya mempertanyakan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith," kata Habiburokhman.


Ia mempertanyakan pencabutan asimilasi tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebab menurutnya, Bahar bin Smith hanya melontarkan kritik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy juga memiliki pandangan yang sama.

Ia juga mempertanyakan pemindahan Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur, Cibinong ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Apakah memang karena pelanggaran PSBB yang kemudian jadi pertanyaan juga, apakah karena pelanggaran PSBB itu Bahar, kemudian harus masuk ke lapas maksimum security di Nusakambangan," kata Aboe.

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).

Adapun Bahar divonis tiga tahun penjara keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/21392281/tanggapi-anggota-dpr-menkumham-sebut-pencabutan-asimilasi-bahar-bin-smith

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke