Salah satunya, melarang pekerja dan pengunjung yang demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas dan punya riwayat kontak dekat dengan pasien Covid-19 masuk ke dalam mal.
"Memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19," kata kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).
Pihak mal juga diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu ke pekerja atau pengunjung di seluruh pintu masuk mal.
Kemudian, melarang pekerja dan pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius masuk ke dalam mal.
Mereka yang tidak memakai masker juga tak diperkenankan masuk.
Pengelola mal juga diwajibkan membatasi jumlah pengunjung dan pedagang yang beroperasi. Kemudian, mengatur jarak etalase antar pedagang, mengatur jam operasional mal, dan menciptakan situasi physical distancing di dalam mal.
"Mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter seperti di pintu masuk, kasir, dan lift, eskalator, dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift," ujar Reisa.
Tidak hanya itu, pengelola mal juga diminta mengatur moda transportasi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerumunan, serta membersihkan mal dengan cairan disinfektan paling sedikit tiga kali sehari.
Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
Pemerintah meminta agar pengelola mal mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan ini melalui berbagai platform.
"Sosialiasai kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan," ujar Reisa.
"Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner, melalui WhatsApp atau SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/18503001/pemerintah-minta-mal-larang-masuk-mereka-yang-demam-dan-batuk-pilek