Hal tersebut dibutuhkan dalam rangka menghadapi penerapan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
"Kita harus mulai melakukan pengaturan kerja secara fleksibel. Karena sejumlah daerah, kementerian/lembaga juga punya SOP dan langkah kebijakan berbeda," kata Tjahjo saat membuka webinar bertajuk Birokrasi di Era Disrupsi dan Tatanan Normal Baru secara daring, Senin (22/6/2020).
ASN, kata Tjahjo, tetap wajib bekerja menjalankan roda pemerintahan saat adaptasi kebiasaan baru.
Walaupun nantinya sistem kerja yang diterapkan akan berbeda dari sebelumnya, sehingga penyesuaian sistem kerja pun dibutuhkan.
"Saya kira kondisi kenormalan baru menghendaki kita semua produktif sebagaimana arahan Pak Presiden dengan situasi berbeda. Jangan sampai pandemi Covid-19 menurunkan semangat kerja kita untuk berprestasi, melayani, menggerakan, mengoordinasikan masyarakat," kata dia.
Tak hanya itu, penelaahan lebih lanjut kepada ASN yang memiliki riwayat penyakit juga perlu dilakukan.
Tjahjo menuturkan, nantinya harus ada pengaturan terkait keharusan kerja di kantor bagi ASN yang tidak dimungkinkan keluar rumah.
"Yang penting ASN kita sehat, tetap melayani, produktif, dan profesional," kata dia.
Oleh karena itu untuk mendukung penyesuaian kerja, penguatan dan pemanfaatan teknologi informasi serta komunikasi pun dibutuhkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/17341091/menpan-rb-sebut-asn-harus-mulai-atur-kerja-secara-fleksibel