Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha melalui video telekonferensi, Rabu (17/6/2020).
"Pemprov Dalian (di China) telah membentuk satgas antardepartemen untuk melakukan investigasi yang komprehensif," ujar Judha.
Satgas tersebut akan menelusuri perihal pelarungan jenazah, gaji, kondisi di atas kapal dan isu terkait lainnya.
Lebih lanjut, Kemenlu pun akan memfasilitasi Polri apabila membutuhkan kerja sama dalam melakukan investigasi.
"Kemenlu siap bekerja sama membantu memfasilitasi Polri apabila memerlukan kerja sama investigasi dengan pihak RRT melalui mekanisme Mutual Legal Assistance," ucap dia.
Masalah yang dialami para ABK Indonesia di kapal ikan asing diketahui mulai terkuak sejak video pelarungan jenazah ABK di Kapal Long Xing 629.
Terdapat tiga ABK kapal tersebut yang meninggal karena sakit dan jenazahnya dilarung ke laut.
Satu ABK WNI lainnya meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan, karena sakit.
Selama bekerja di kapal tersebut, para ABK mendapat kekerasan, sebagian besar belum menerima gaji, serta jam kerja yang tidak manusiawi.
Kemudian, video pelarungan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 beredar di media sosial. ABK itu disebutkan disiksa hingga meninggal.
Baru-baru ini, ada dua ABK WNI yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 di sekitar Selat Malaka, Jumat (5/6/2020).
Keduanya meloncat karena tidak tahan dengan perlakuan yang dialami selama bekerja di atas kapal, antara lain menerima kekerasan serta gaji tidak dibayar.
Total, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari kasus-kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/21382311/kemenlu-sebut-pemprov-dalian-china-bentuk-satgas-usut-kasus-abk-wni