MUI bahkan menyarankan supaya pembahasan bukan hanya ditunda, melainkan juga tak dilanjutkan.
"Bagus, dan yang lebih bagus lagi kalau DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Anwar mengatakan bahwa secara logika hukum, keberadaan RUU HIP ini aneh.
RUU tersebut mengatur soal Pancasila padahal Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.
Pancasila merupakan dasar yang memberi napas dan menjiwai UUD 1945, sedangkan UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi.
Di bawah UUD, ada undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," ujar Anwar.
"Semestinya semua undang-undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila," kata dia.
Jika diurutkan dari tingkatan tertinggi, Pancasila merupakan falsafah Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dari UUD 1945.
Kemudian, UUD 1945 semestinya menjadi rujukan dari semua undang-undang dan peraturan yang ada di negeri ini.
Mengatur Pancasila dalam sebuah undang-undang, kata Anwar, berarti merusak Pancasila itu sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/12172971/pembahasan-ruu-hip-ditunda-pemerintah-mui-lebih-baik-tak-dilanjutkan