Salin Artikel

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (16/6/2020) malam.

"Pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah ingin fokus terlebih dahulu dengan penanganan dampak pandemi Covid-19, terutama terkait pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk.

Pasalnya, pandemi telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap sektor ekonomi dan sosial.

"Maka pemerintah mengambil keputusan untuk meminta DPR menunda pembahasannya karena ingin fokus kepada penanganan Covid-19," kata Ma'ruf.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan dua hal pokok yang menyangkut substansi dan prosedur RUU HIP

Terkait subtansi, Presiden menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih sah dan berlaku yang juga diperkuat dengan Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Tap MPRS tersebut menjadi pedoman setiap pembicaraan terkait ideologi dan menjadi sikap pemerintah.

Adapun, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

"Soal rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI," kata dia.

"Oleh sebab itu bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tak bisa satu sila, dua sila, tapi lima sila," lanjut Mahfud.

Kemudian terkait prosedur, pemerintah menyatakan RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR.

Pemerintah, kata Mahfud, belum ada rencana untuk membahas sehingga memutuskan untuk menunda pembahasannya.

"Agar dalam proses pembahasannya tentang perlu atau tidaknya, pemerintah minta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, banyak berdialog dengan berbagai komponen masyarakat terutama ormas-ormas keagamaan. Itulah sikap pemerintah," kata dia.

"Karena ini produk proses legislasi yang berjalan, maka pemerintah minta menunda. Pemerintah tak bisa mencabut karena urusan lembaga legislatif," ujar dia.

Adapun dalam pertemuan yang dilakukan di Rumah Dinas Wapres sejak pukul 19.00 hingga 20.50 WIB tersebut juga dihadiri perwakilan organisasi masyarakat.

Antara lain, Sekjen PBNU Faizal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, serta Perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/22232481/pemerintah-tunda-pembahasan-ruu-hip-ingin-fokus-tangani-covid-19

Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke