Salin Artikel

Pilkada 2020 Dipastikan Tak Ditunda, Mahfud Harap MA Siapkan Sistem Peradilan Cepat

Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud dalam rekaman milik Humas Kemenko Polhukam yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.

Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir.

Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.

"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.

Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.

Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.

Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah.

"Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ungkap dia.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Hampir 270 Daerah Setuju

Di sisi lain, Mahfud mengklaim hampir 270 daerah menyetujui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tak ditunda.

"Kalau kepala daerah, berdasarkan monitor kami, hampir seluruhnya setuju." ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud mengungkapkan, terdapat beberapa daerah yang tak sepakat.

Akan tetapi, kata dia, jika dilihat berdasarkan persentase, hingga kini lebih banyak daerah yang setuju pesta demokrasi digelar pada 9 Desember 2020.

"Ya ada satu, dua, lah, biasa. Tetapi kalau dilihat persentasenya lebih dari dua pertiga bersemangat untuk segera dilaksanakan," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, adanya ketidaksepakatan dari sebuah keputusan merupakan hal biasa.

Menurut dia, dalam sebuah keputusan sudah menjadi kebiasaan akan ada yang menyambut setuju dan tidak setuju.

Ia memandang, dua respons tersebut merupakan satu langkah menuju pemikiran baik kendati cara pandangnya berbeda.

Walaupun begitu, perbedaan tersebut dipastikan tidak akan melahirkan sebuah konflik.

"Nah itu saja sudah cukup kalau semuanya berpikiran baik, menurut saya pada akhirnya tidak akan menimbulkan konflik," ujar Mahfud.

Siapkan Peradilan Cepat dan Murah

Selain itu, Mahfud meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyiapkan sistem peradilan cepat untuk mengantisipasi adanya sengketa Pilkada serentak 2020.

"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa," ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan pihaknya telah mendiskusikan tentang proses peradilan sengketa pilkada secara cepat, murah, dan sederhana dengan pimpinan MA.

Menurutnya, peradilan cepat, murah, dan sederhana merupakan prinsip dari peradilan itu sendiri.

Adapun sengketa Pilkada tersebut di luar kategori sengketa hasil pemilihan. Misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta.

"Agar peradilannya bisa cepat karena undang-undang itu hanya mengatakan waktu paling lama," katanya.

Menurut Mahfud, MA saat ini tengah menyiapkan jadwal terkait kapan sengketa tersebut dapat masuk hingga diputus di pengadilan tinggi.

"Kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," ungkap Mahfud.

Sementara, sambung Mahfud, berdasarkan aturan, peradilan sengketa hasil Pilkada akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sengketa hasilnya, menurut UUD itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi," tegas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/08113261/pilkada-2020-dipastikan-tak-ditunda-mahfud-harap-ma-siapkan-sistem-peradilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke